Sabtu, 15 Mar 2025
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Headline
Detail Artikel
Hasto Sempat Ngaku Tak Punya HP
Reporter:
Antara
|
Editor:
Jal
|
Jumat , 14 Mar 2025 - 22:10
--
hasto sempat ngaku tak punya hp jakarta - jaksa penuntut umum (jpu) komisi pemberantasan korupsi (kpk) wawan yunarwanto menyebut sekretaris jenderal (sekjen) dpp pdi perjuangan hasto kristiyanto sempat mengaku tidak memiliki telepon genggam atau ponsel kepada penyidik lembaga antirasuah. pengakuan tersebut terjadi saat hasto menghadiri panggilan kpk untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersangka harun masiku pada 10 juni 2024. "berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik kpk, diketahui telepon genggam milik terdakwa dititipkan kepada ajudannya, kusnadi," ujar jpu dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi harun masiku dan pemberian suap rp600 juta di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), jakarta, jumat (14/3). setelah memperoleh informasi itu, jpu menuturkan penyidik pun menyita telepon genggam hasto dan kusnadi, namun penyidik tidak menemukan ponsel milik kusnadi yang berisi informasi terkait harun masiku. sebelum menghadiri pemeriksaan saksi oleh kpk, hasto disebut mendapatkan surat panggilan dari penyidik kpk pada 4 juni 2024. atas pemanggilan tersebut pada 6 juni 2024, hasto diduga memerintahkan kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik kpk. "menindaklanjuti perintah hasto tersebut, kusnadi melaksanakannya," ungkap jpu. jpu menegaskan perbuatan hasto itu, dengan memberikan perintah secara langsung kepada kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam, merupakan perbuatan yang telah dengan sengaja hasto lakukan untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap harun masiku. dengan demikian, hal tersebut menyebabkan penyidikan atas nama harun masiku terhambat. dalam kasus itu, hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret harun masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024. hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan harun, melalui penjaga rumah aspirasi, nur hasan, untuk merendam telepon genggam milik harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) terhadap anggota komisi pemilihan umum (kpu) periode 2017-2022 wahyu setiawan. tak hanya ponsel milik harun masiku, hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik kpk. selain menghalangi penyidikan, hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat donny tri istiqomah; mantan terpidana kasus harun masiku, saeful bahri; dan harun masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar singapura atau setara rp600 juta kepada wahyu pada rentang waktu 2019-2020. uang diduga diberikan dengan tujuan agar wahyu mengupayakan kpu untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (paw) calon legislatif terpilih daerah pemilihan (dapil) sumatera selatan (sumsel) i atas nama anggota dpr periode 2019—2024 riezky aprilia kepada harun masiku. dengan demikian, hasto terancam pidana yang diatur dalam pasal 21 dan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 undang-undang (uu) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan uu nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 ayat (1) kuhp. jpu menceritakan kasus tersebut bermula saat sebelum pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019, kpu mendapatkan informasi bahwa calon legislator dpr dari pdi perjuangan dapil sumsel i bernama nazarudin kiemas telah meninggal dunia pada 26 maret 2019. menindaklanjuti informasi tersebut, kpu mengirimkan surat kepada dpp pdi perjuangan dan dpp membenarkan informasi tersebut melalui surat tertanggal 11 april 2019. selanjutnya, kpu melaksanakan pemungutan suara ulang dengan riezky aprilia, yang memperoleh suara terbanyak, yakni 44.402 suara sah, sementara harun masiku hanya mendapat 5.878 suara. hasto pun memanggil donny dan saeful untuk menyampaikan perintah agar harun dibantu menjadi anggota dpr karena sudah menjadi keputusan partai. pada 5 agustus 2019, dpp pdi perjuangan juga mengirim surat kepada kpu perihal permohonan pelaksanaan putusan mahkamah agung nomor 57p/hum/2019 tanggal 19 juli 2019 yang pada pokoknya meminta perolehan suara dari calon yang telah meninggal dunia atas nama nazarudin kiemas dialihkan kepada harun. menindaklanjuti surat dari dpp pdi perjuangan tersebut, pada tanggal 26 agustus 2019, kpu mengirimkan surat yang pada pokoknya tidak dapat memenuhi permohonan dpp pdi perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. pada 25 september 2019 bertempat di hotel shangrila orchard singapura, saeful pun menenui riezky untuk menyampaikan bahwa dirinya diperintah oleh hasto untuk meminta agar riezky mundur sebagai caleg terpilih dapil sumsel i. "atas permintaan terdakwa tersebut, riezky menolaknya," ucap jpu. kemudian pada 27 september 2019 bertempat di kantor dpp pdi perjuangan, jpu menyebutkan hasto juga memanggil riezky dan memintanya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dapil sumsel i serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan riezky ditahan oleh hasto. kendati demikian, riezky tetap menolak untuk mengundurkan diri. setelah pada 1 oktober 2019 dilakukan pelantikan terhadap seluruh calon anggota dpr terpilih, termasuk riezky, hasto tetap berupaya untuk menjadikan harun masiku. sebagai anggota dpr. selanjutnya pada 5 desember 2019, saeful menanyakan mantan narapidana kasus suap pergantian antarwaktu (paw) harun masiku, agustiani tio fridelina mengenai biaya operasional yang diperlukan wahyu untuk meloloskan pergantian anggota dpr dapil sumsel i dari riezky kepada harun. kemudian, agustiani menyampaikan pesan dari saeful kepada wahyu bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk wahyu sebesar rp750 juta, namun wahyu meminta biaya operasional sebesar rp1 miliar. "saeful pun melaporkan permintaan wahyu tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," ungkap jpu. pada 17 desember 2019, jpu menyampaikan bahwa wahyu dan agustiani bertemu dengan saeful di mal pejaten village untuk membicatakan permohonan bantuan. setelah pembicaraan selesai, saeful menyerahkan uang muka operasional sebesar 19 ribu dolar singapura atau sekitar rp200 juta kepada agustiani setelah itu, uang tersebut diserahkan kepada wahyu dan diambil sebesar 15 ribu dolar singapura, sementara sisanya sebesar 4 ribu dolar singapura diserahkan kepada agustiani. pada 26 desember 2019 bertempat di plaza indonesia, saeful, melalui ilham yulianto, kembali menyerahkan uang sebesar 38.350 dolar singapuea atau setara rp400 juta kepada agustiani untuk dana operasional wahyu. namun uang itu disimpan agustiani terlebih dahulu atas perintah wahyu. kemudian pada 8 januari 2020, wahyu menghubungi agustiani untuk meminta transfer uang dari saeful sebesar rp50 juta untuk mengganti biata pertemuan wahyu dengan donny dan saeful. "sebelum mengirimkan uang itu, wahyu dan agustiani serta saeful dan donny diamankan petugas kpk berikut uang sejumlah 38.350 dolar singapura dari agustiani," ucap jpu. usai sidang hasto menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka harun masiku dan pemberian suap dengan sebaik-baiknya dan pihaknya percaya bahwa keadilan akan ditegakkan. "untuk itulah republik indonesia ini dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga yang luar biasa dari para pahlawan bangsa dan rakyat yang tidak berdosa, yang menyerahkan nyawanya, semuanya demi untuk membangun suatu negara hukum," ujar hasto di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta, jumat (14/3). tanpa adanya supremasi hukum, keadilan, dan ketika suatu proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bisa didaur ulang kembali, kata dia, maka republik indonesia tidak akan berdiri kokoh. dengan demikian, ia menuturkan bahwa jangankan untuk membangun negara dan menghadirkan investor, ketika tidak ada supremasi hukum, maka semuanya akan menjadi sia-sia. hasto mengaku telah mendengarkan dengan seksama dan cermat seluruh surat dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum. dari dakwaan itu, dirinya semakin meyakini bahwa kasus yang menyeretnya sebagai terdakwa merupakan kriminalisasi hukum serta merupakan pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah dan didaur ulang karena berbagai kepentingan politik di luarnya. "semoga ini menjadi suatu pelajaran yang terbaik bahwa cita-cita menegakkan hukum yang berkeadilan adalah cita-cita seluruh anak bangsa kita," ucapnya. (ant)
1
2
3
4
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 15 Maret 2025
Berita Terkini
Kembali ke LA untuk Pemulihan Cedera
Soccer
9 jam
Raphinha Sejajar Ronaldo
Soccer
9 jam
Pemain Terrmuda Cetak Gol dan Assist
Soccer
9 jam
Menko AHY Evaluasi PLTSa di 12 Kota
Politika
9 jam
Mendagri Minta Pemda Ganti Kepala Dispenda
Politika
9 jam
Tubuh Tetap Bugar Selama Puasa dengan Pola Makan Sehat
Kesehatan
9 jam
Jangan Langsung Tidur Usai Sahur Spesialis Kedokteran Olahraga dr. Andhika Respati menyarankan agar tidak
Kesehatan
9 jam
Jarang Minum Air Putih Sebabkan Penyakit Ginjal
Kesehatan
9 jam
Pemenang Oscar yang Senang Ekspresimen Visual
Hiburan
9 jam
Akan Gabung Spider-Man 4
Hiburan
9 jam
Berita Terpopuler
Ditanya 14 Pertanyaan, Ahok akan Diperiksa Lagi
Headline
11 jam
Dewan Ingatkan ASN Profesional & Tidak Live Tiktok Saat Jam Kerja
Bangka Selatan
10 jam
Mudik Gratis PLN Bersama BUMN Dibuka
Komunikasi Bisnis
10 jam
Pengangkatan CPNS Diputuskan Pekan Depan
Headline
11 jam
Keripik Singkong Oven DISTI Masuk Retail Modern
Komunikasi Bisnis
10 jam
Hasto Sempat Ngaku Tak Punya HP
Headline
11 jam
Berita Pilihan
Prabowo: Koruptor Bertobatlah!
Headline
2 bulan
Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor, Mana CSR Rp 320 M?
Headline
2 bulan
Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Rencana Amnesti dan Abolisi
Headline
2 bulan
Ratusan Artefak dari Belanda Kembali ke Indonesia
Headline
2 bulan
PKB Sedang Mengkaji Gubernur Ditunjuk Langsung
Politika
3 bulan