Jelang PSU, KPPS Sinar Manik Diaktifkan Kembali

Jelang PSU, KPPS Sinar Manik Diaktifkan Kembali.-Husni/Babel Pos-
MENTOK - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat mengaktifkan kembali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Sinarmanik yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 27 November 2024 untuk membantu pelaksanaan pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan Sabtu 22 Maret 2025.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, bisa berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pada pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat ini KPU tidak lagi melakukan rekrutmen petugas yang akan melaksanakan tahapan tersebut, hal ini sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diterbitkan KPU RI.
Sesuai peraturan KPU RI, katanya, untuk badan adhoc untuk pelaksanaan PSU hanya mengaktifkan kembali para petugas KPPS, dan tidak lagi menggunakan Panitia Pemilinan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
"Untuk tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya diemban PPK dan PPS, pada PSU akan diambil alih jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat," katanya.
Para petugas KPPS akan menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS masing-masing, sedangkan untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten akan dilakukan oleh KPU kabupaten.
Untuk regulasi pemungutan suara tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024 karena PSU hanya mengulang pelaksanaan pemungutan suara dan rekapitulasi.
Pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bangka Barat di empat TPS Desa Sinarmanik, Jebus, masing-masing TPS-01, 02, 03 dan 04, merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi.
PSU tetap diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu nomor urut-1 Sukirman-Bong Ming Ming, nomor urut-2 Markus-Yus Derahman dan nomor urut-3 Mansah-Dwi Aryani.
Pada PSU ini, pemilih yang berhak memilih sama dengan jumlah pemilih yang terdata pada pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, yaitu 2.080 pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 25 pemilih yang terdata dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan satu pemilih yang terdata sebagai pemilih khusus. (his)