61 Obat Herbal Terbukti Mengandung Bahan Kimia

61 Obat Herbal Terbukti Mengandung Bahan Kimia.-Screenshot-

 

“BKO juga dapat merusak hati jika dikonsumsi dalam dosis tinggi atau jangka panjang,” tambahnya.

 

Sanksi Hukum Bagi Pihak yang Menjual Obat Berbahaya BPOM telah menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

 

Mengapa Harus Waspada?

Seiring dengan semakin maraknya penjualan obat herbal ilegal, terutama yang dijual secara daring (online), BPOM mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada. Banyak orang yang mungkin tidak sadar jika produk herbal yang mereka konsumsi ternyata mengandung bahan kimia berbahaya.

 

Waspada dan Cermat dalam Memilih Obat Herbal Seiring dengan temuan ini, penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum membeli atau mengonsumsi obat herbal atau suplemen kesehatan.

 

BPOM mendorong masyarakat untuk membeli produk hanya dari sumber yang terpercaya dan selalu memeriksa izin edar produk yang dijual.

 

Jika Anda merasa ragu atau ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai produk kesehatan yang aman, pastikan untuk selalu memeriksa daftar produk yang terdaftar di BPOM. (Dnn)

 

Daftar 61 Obat Bahan Alam Mengandung BKO yang Ditemukan BPOM:

Tag
Share