Pentingnya Kesadaran Terhadap Kebersihan Pantai Pukan

--
*Oleh Mahasiswa
Fakultas Hukum UBB
Pantai adalah wilayah yang menjadi batas pertemuan antara daratan dan lautan. Batas ini meliputi daerah antara titik terendah air laut pada saat surut hingga ke arah daratan sampai batas paling jauh gelombang laut bisa mencapai daratan.
Seperti, Pantai Pukan, yang terletak di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Bangka, merupakan salah satu destinasi wisata yang memiliki potensi keindahan alam yang luar biasa. Pantai Pukan ini bak Pantai Kute Bali.
Namun, keindahan ini kini terancam oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan pantai. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada estetika pantai tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan. Pantai Pukan, surga tersembunyi Bangka, kini terancam. Sampah plastik, sisa makanan, dan limbah lainnya memenuhi garis pantai, merusak keindahannya dan mengancam kehidupan biota laut serta kesehatan pengunjung.
Meskipun Indonesia memiliki UU No. 32 Tahun 2009 dan UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 untuk melindungi lingkungan pesisir. Akan tetapi, rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya fasilitas pengelolaan sampah, lemahnya penegakan hukum, kurangnya edukasi, dan pengawasan yang terbatas, mengakibatkan kesadaran lingkungan yang rendah.
Akibatnya, ekosistem laut terancam, jumlah wisatawan menurun, ekonomi masyarakat terdampak, kesehatan masyarakat terancam, dan nilai budaya lokal memudar. Untuk menyelamatkan Pantai Pukan, kolaborasi dan peningkatan kesadaran masyarakat sangatlah penting.
Penanganan masalah lingkungan di Pantai Pukan membutuhkan pendekatan komprehensif yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, mahasiswa, dan pelajar. Upaya ini meliputi penguatan penegakan hukum melalui sanksi tegas, peningkatan pengawasan, dan pembentukan tim pengawas khusus.
Program edukasi dan pemberdayaan masyarakat juga penting, mencakup sosialisasi regulasi, pelatihan pengelolaan sampah, dan program ekonomi berbasis lingkungan. Terakhir, pengembangan infrastruktur seperti penambahan tempat sampah, sistem pengolahan sampah terpadu, dan rambu-rambu informasi lingkungan sangat diperlukan untuk mendukung keberhasilan upaya pelestarian Pantai Pukan.
Menurut saya, “minimnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan Pantai Pukan merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan segera. Diperlukan komitmen bersama dari pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengembalikan keasrian Pantai Pukan. Penegakan hukum yang tegas, edukasi berkelanjutan, dan pemberdayaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini,” ucap saya.
Sebagai destinasi wisata yang memiliki potensi besar, Pantai Pukan harus dijaga kelestariannya demi kepentingan generasi mendatang. Kita tidak bisa hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum, tetapi juga harus membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan pantai. Menjaga keasrian dan kelestarian Pantai Pukan adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan komitmen dari semua pihak. Dengan pendekatan yang komprehensif, kita dapat mengembalikan keasrian Pantai Pukan.
Hal ini bukan hanya untuk kepentingan saat ini, tetapi juga guna memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati keindahan dan manfaat lingkungan yang berkelanjutan. Sebagian masyarakat mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kondisi Pantai Pukan. "Saya sangat suka pantai ini, tetapi saya merasa sedih melihat sampah yang berserakan," kata seorang warga lokal.
Dari pendapat ini, jelas bahwa ada keinginan kuat dari masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan Pantai Pukan, namun mereka juga mengharapkan dukungan yang lebih besar dari berbagai pihak untuk merealisasikannya.
Maka dari itu, pada hari Minggu, 23 Februari 2025 kami mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung melakukan kegiatan ini guna menjaga keasrian alam di Pantai Pukan.**