KPU Bangka Barat Tidak Perlu Anggaran Tambahan PSU

   MENTOK - Komisi Pemilihan Umum Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan tidak memerlukan anggaran tambahan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2024, yang akan dilaksanakan di empat TPS di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus.
    "Untuk anggaran pelaksanaan masih aman, kami memang pada awal pengajuan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah menyertakan anggaran cadangan persiapan jika dibutuhkan pemungutan suara ulang," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat Darjiyono di Mentok, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat.
    Untuk melaksanakan seluruh tahapan Pilkada 2024, KPU Bangka Barat mendapatkan alokasi dana dari APBD Kabupaten senilai Rp23,3 miliar, yang disalurkan dua tahap, yaitu tahap pertama pada 2023 sebanyak Rp9.300.716.000, sedangkan sisanya akan disalurkan tahun berikutnya dengan jumlah Rp13.951.074.100.
    Dengan persediaan anggaran tersebut, kata dia, masih tersisa sekitar Rp5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Sedangkan kebutuhan untuk pelaksanaan PSU di empat TPS di Desa Sinarmanik diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp500 juta.
    Sekitar Rp500 juta dana yang dibutuhkan tersebut direncanakan untuk pelaksanaan PSU, mulai dari tahap awal persiapan, penyelenggaraan hingga selesai seluruh tahapan rekapitulasi.  "Itu sudah termasuk logistik dan lain-lainnya," ujarnya.
    Untuk keperluan surat suara penyelenggaraan PSU di Desa Sinarmanik, kata dia, saat ini KPU Bangka Barat masih memiliki sebanyak 2.000 lembar surat suara cadangan yang memang dicetak sebagai persediaan penyelenggaraan PSU.
    Namun, kata dia, KPU Bangka Barat masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait penyediaan kertas surat suara yang akan dipakai pada PSU, karena jumlah pemilih di Desa Sinarmanik melebihi jumlah persediaan surat suara yang ada di gudang logistik.
    "Jumlah pemilih mencapai 2.080 orang ditambah pemilih yang terdata pada daftar pemilih tambahan (DPTb) 25 orang dan satu pemilih daftar pemilih khusus (DPK). Jadi jika ditotal masih ada kekurangan sebanyak 106 lembar, itu pun jika persediaan 2.000 lembar surat suara dalam kondisi baik semua," katanya.
    Untuk mencukupi kekurangan kebutuhan tersebut pihaknya sampai saat ini belum melakukan persiapan, namun kemungkinan akan dibahas pada saat rapat persiapan PSU bersama KPU RI yang rencananya dilaksanakan pada 3 Maret 2025.
    Hal ini dikatakan Darjiyono menanggapi rencana pelaksanaan PSU Pemilihan Bupati-Wakil bupati Bangka Barat 2024 yang akan dilaksanakan di empat TPS, yaitu TPS 01, 02, 03 dan 04 di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus. (ant)

Tag
Share