Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Standar, Simon: Diuji dan Diawasi Secara Ketat

Komisi XII DPR RI gelar rapat dengar pendapat bersama Pertamamina di Jakarta, Rabu (26/2/2025).-Antaranews.com-

KORANBABELPOS.ID - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa produk Pertamax, jenis BBM dengan angka oktan (research octane number/RON) 92, dan seluruh produk Pertamina lainnya, telah memenuhi standar dan spesifikasi, yang ditentukan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

"Kami pastikan operasional Pertamina saat ini berjalan lancar dan terus mengoptimalkan layanan, serta menjaga kualitas produk BBM kepada masyarakat," kata Simon di Jakarta, Kamis, dikutip dari ANTARANEWS.

Ia juga menyebutkan bahwa produk BBM Pertamina secara berkala dilakukan pengujian dan diawasi secara ketat oleh Kementerian ESDM melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS).

BACA JUGA:Prabowo Soal Pertamina: Semua akan Kami Bersihkan

Simon mengatakan Pertamina menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dalam kurun 2018-2023.

Ia pun memastikan selama proses penyidikan tersebut, operasional Pertamina dalam melayani kebutuhan BBM kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar.

Pertamina, lanjut Simon, sebagai induk perusahaan dari berbagai lini bisnis energi, terus berupaya untuk meningkatkan kinerja tata kelola yang baik (good corporate governance) di dalam Pertamina Group, antara lain melalui sinergi yang lebih kuat dengan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:Tipikor Pertamina, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax, Bikin Motor Mogok?

Simon mengapresiasi kepercayaan dan dukungan semua pihak terhadap kualitas produk-produk Pertamina selama ini, serta meminta agar masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan tersebut merespons keresahan masyarakat akibat ramainya pemberitaan terkait BBM jenis Pertalite yang dioplos menjadi Pertamax.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92, padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah.

BACA JUGA:'7 Babang Tampan' Bobol PERTAMINA, Pertamax = Pertalite Tanpa Antri

RON 90 tersebut kemudian dilakukan pencampuran (blending) di penyimpanan atau depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.

Kabar tersebut menyusul pengungkapan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018-2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Tag
Share