'7 Babang Tampan' Bobol PERTAMINA, Pertamax = Pertalite Tanpa Antri
Editor: Syahril Sahidir
|
Rabu , 26 Feb 2025 - 21:06

Para Tersangka Tipikor Pertamina-screnshot-
Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penetapan tersangka terhadap tujuh pejabat Pertamina ini usai penyidik memeriksa 96 saksi dan dua orang saksi ahli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata Harli, seluruh tersangka langsung ditahan.***