Kasus Tipikor Pisang Tumbuh Sawit, Semua Mulai Cuci Tangan?

Para Saksi Usai Memberi Keterangan-screnshot-
“Kami tak mengeluarkan izin. Izin itu muaranya ada di Dinas Perkebunan, semuanya di sana,” kelitnya.
Persidangan perkara tipikor pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023, telah banyak menghadirkan saksi-saksi. Baru-baru ini 3 bos besar yakni Datuk Ramli (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL).
Pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 24 M baru menjerat terdakwa sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja. Yakni: H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.***