KPU Babel Tetapkan Hidayat-Helyana, Pilkada Babar PSU Gubernur-Wagub Terpilih

Hidayat & Helyana-Screenshot-
Dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim MK Suhartoyo Senin, 24 Februari 2025, diperintahkan PSU di TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 di Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus.
Hakim MK Suhartoyo menjelaskan berdasarkan keterangan saksi Rizaldi, koordinator desa di Sinar Manik, mengungkapkan adanya pemberian uang kepada 148 pemilih melalui koordinator TPS. Pemberian uang tersebut ditujukan untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2.
MK menyatakan batal SK KPU Bangka Barat nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024, tertanggal 4 Desember 2024 terkait hasil perolehan suara Pilkada Babar di TPS 1, TPS2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik.
“Mahkamah berkesimpulan bahwa praktik politik uang telah mencederai kemurnian terhadap hasil perolehan suara pemilihan kepala daerah Kabupaten Bangka Barat tahun 2024,” kata Suhartoyo.***