Hidayat-Helyana Cagub-Cawagub Babel, Pilkada Babar 4 TPS PSU

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- ''Ce, ini bener dak?''

''Iya, Bang, Bener! Alhamdulillah.''

Demikian jawan singkat Pengacara Partai Golkar Bangka Belitung (Babel) Agus Hendrayadi dari kanto MK,. Jakarta siang ini.

Ketika dimintai tanggapannya atas amar putusan MK siang ini. 

MK menolak semua dalil permohonan gugatan hasil Pemilihan Gubernur Bangka Belitung pada Pilkada 2024.  

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Bangka Belitung nomor 266/PHPU.GUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2/2025).

Dengan ditolaknya semua permohonan Pemohon, maka Surat Keputusan KPU Bangka Belitung soal penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bangka Belitung yang menyatakan Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai pemenang dinyatakan sah.

Sementara, untuk Pilkada Bangka Barat (Babar) MK memutukan terjadi   terjadi pemunguitan suara ulang (PSU) di 4 TPS.***    

 

Tag
Share