Penyaluran BBM Bersubsidi ke Nelayan Dipertanyakan

PANGKALPINANG - Agar pelayanan penyaluran BBM Subsidi kepada nelayan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang pada Jumat, 21 Februari 2025.
Koordinasi tersebut dilakukan menyikapi adanya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang baru-baru ini terjadi di SPBUN Pangkalbalam.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan bahwa saat ini Tim Perwakilan Ombudsman Babel sedang melakukan pengumpulan informasi terkait potensi-potensi maladministrasi dalam pelayanan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan.
Selain itu, koordinasi dengan pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang tersebut untuk mencari informasi bisnis proses penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan yang bisa jadi bahan informasi awal Ombudsman untuk identifikasi potensi masalah yang mungkin terjadi. "Pertama-tama dapat kami sampaikan bahwa, kami mengapresiasi Polresta Pangkalpinang yang sudah membongkar penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBUN Pangkalbalam beberapa waktu yang lalu.
Sebagai pengawas eksternal, tentunya kami merasa perlu menyikapi penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut secara keseluruhan mulai dari proses perizinan, pemberian rekomendasi, pengawasan dan lain sebagainya.""Oleh karena itu kami akan lakukan pengumpulan informasi yang nantinya akan digunakan sebagai bahan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). IAPS ini dilakukan untuk memotret bisnis proses penyaluran BBM bersubsidi tersebut kepada nelayan.
Kalaupun ada maladministrasi, tentunya kami akan mendorong pihak terkait untuk melakukan perbaikan agar penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak berulang kedepannya," imbuh Yozar.
Dalam kunjungan koordinasi tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang, Dr. David Oktaviani, S.P, M.T memberikan banyak informasi yang detail terkait bisnis proses penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan di Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya salah satu isu krusial yang disoroti oleh Tim Ombudsman Babel yakni masih minimnya pencocokan data volume penyaluran BBM bersubsidi ke nelayan antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), DKP Kota, DKP Provinsi, PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN), Pertamina Patra Niaga.
Hal tersebut dipandang perlu ditindaklanjuti segera karena berdasarkan pencocokan data penggunaan BBM bersubsidi, terdapat anomali data penyaluran BBM bersubsidi.
Sebagai contoh walaupun ada cuaca ekstrem di bulan-bulan tertentu, penggunaan BBM bersubsidi masih lancar. "Pasca diskusi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Pangkalpinang ini, kami akan lakukan koordinasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait.
Namun untuk jangka pendek, kami mendorong agar seluruh pihak terkait segera melakukan konsolidasi data penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan," jelasnya berharap hal ini juga ditindaklanjuti oleh seluruh Dinas Kelautan dan Perikanan se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar penyalahgunaan BBM bersubsidi bagi nelayan dapat dimitigasi dan dicegah sebaik mungkin. (bbp)