Parkiran di Jalan Sudirman Melanggar Aturan

--

   PANGKALPINANG- Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan parkiran di ruas jalan Sudirman Kota Pangkalpinang yang selama ini menggunakan badan jalan nasional dan sangat mengganggu para pengguna jalan karena melanggar aturan.
    "Parkiran di jalan Sudirman itu kita tidak bisa menutup mata karena parkir itu menggunakan badan jalan nasional, padahal jelas aturannya bahwa jalan nasional dan provinsi tidak boleh ada perparkiran," kata Sekretaris Dishub Babel, Yusron di Pangkalpinang, Sabtu.
    Ia mengatakan Dishub Babel bersama mitra terkait di forum lalulintas jalan harus membuat program-program perparkiran agar tidak ada lagi perparkiran yang mengganggu jalan-jalan nasional atau jalan provinsi.
    Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah bagaimana jika mereka yang selama ini menggunakan jalan nasional atau jalan provinsi dapat memanfaatkan lahan lain yang bukan ruas atau badan jalan nasional atau provinsi. "Hal ini dilematis karena disatu sisi kita mendukung kegiatan ekonomi, tapi disisi lain agar tidak melanggar apa yg ditetapkan," ujarnya.
    Menurut Yusron, Dishub Babel tidak bisa sendiri menyelesaikan permasalahan ini karena butuh kolaborasi dan sinergisitas bersama agar ada kebijakan - kebijakan yang berfungsi optimal seperti yang diharapkan masyarakat. "Kami tidak bisa sendiri, harus saling bersinergi dan berkolaborasi agar ada kebijakan yang dapat berfungsi optimal seperti yang diharapkan masyarakat meski mereka banyak yang tidak memahami mana jalan nasional, jalan provinsi atau jalan kabupaten kota," ujarnya. (ant)

Tag
Share