248 Klip Sabu Disembunyikan di Hutan Air Ruai

Tersangka dan Barang Bukti-Reza Hanafi-

Selain mengamankan ratusan klip sabu berisikan sabu, Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

 

Diantaranya, 3 kantong plastik warna hitam, 2 timbangan warna hitam,1 buku kecil warna merah, 1 sendok terbuat dari sedotan, 2 gunting kecil, 2 bal plastik klip bening besar dan kecil serta 153 potongan sedotan.

 

"Pelaku Bok saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Fauzan.

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.(eza)

Tag
Share