Harvey Moeis Cs Terancam Tua Dalam Penjara, Nyanyikan Lagu 'Wasit' itu!
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/b4ff67c7754f23c49e005d0289a6473b.jpg)
Ilustrasi-screenshot-
KORANBABELPOS.ID.- Masihkan akan berkelit? Masihkah akan bersilat lidah? Masihkah akan 'mengarang'?
Masih adanya tokoh besar di balik megakorupsi tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, adalah fakta persidangan! Sosok 'wasit' yang menjadi tokoh sentral terdakwa Harvey Moeis untuk mempressure terdakwa lainnya alah fakta yang tak dapat disangkal. Ironisnya, setiap kali ini ditanyakan, suami artis Sandra Dewi itu selalu menyatakan itu 'salah ucap', itu 'cuma karangan', itu 'calon pengganti kapolda' serta sederet lainnya.
Nah, sekarang, vonis 20 tahun penjara, uang pengganti Rp 420 milyar, denda Rp 1 Milyar dibebankan kepada Harvey Moeis?
Masihkah pasang badan?
Yah, vonis Pengadilan Tinggi Jakarta untuk para terdakwa rata-rata 2 kali lipat atau lebih dibanding vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Untuk Harvey dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan TPPU secara bersama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer.
Sebelumnya ia divonis 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Ditambah uang pengganti Rp 420 milyar, yang sebelumnya Rp 210 miloyar. Vonis di tingkat banding ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Helena Lim
Sementara, untuk terdakwa Helena Lim juga naik. Jika suami Sandra Dewi itu dari 6,5 tahun melesat jadi 20 tahun, maka koleganya sang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, itu dari vonis 5 tahun naik jadi 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Budi Susilo di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis 13 Februari 2025.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Helena Lim sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp900 juta, dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita pada tahap penyidikan sebagai pembayaran uang pengganti," kata hakim.