Harvey Moeis Cs Terancam Tua Dalam Penjara, Nyanyikan Lagu 'Wasit' itu!
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/b4ff67c7754f23c49e005d0289a6473b.jpg)
Ilustrasi-screenshot-
Eks Dirut PT Timah
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga memperberat vonis eks Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi 20 tahun penjara dari semula 8 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 6 bulan kurungan," ujar ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Mochtar juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp493 miliar. Apabila ia tidak membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Vonis ini tertuang dalam putusan banding perkara nomor: 3/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI itu dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis, 13 Februari 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Mochtar Riza Pahlevi dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, jaksa penuntut umum dalam tuntutannya ingin Mochtar dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Vonis Dirut PT RBT
Berikutnya, vonis Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018, Suparta yang divonis 19 tahun dan denda Rp 1 miliar.
''Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyono di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.
Selain itu, menghukum Suparta untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun. Jika tak dibayar, diganti hukuman kurungan 10 tahun.
"Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT tahun 2017, Reza Andriansyah, divonis 10 tahun penjara. Reza juga dihukum membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Reza Andriansyah dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim Sri Andini.
"Denda Rp 750 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sambungnya.