Ombudsman Temukan Potensi Mal-administrasi PTSL di Basel

ORI Babel-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bangka Belitung (Babel) menemukan potensi mal-administrasi layanan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan prona di Kabupaten Bangka Selatan.

Demikian penegasan Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Rabu.  Pendataan awal yang dilakukan Ombudsman Kepulauan Babel di Desa Nangka dan Nyelanding Kabupaten Bangka Selatan ditemukan 195 SHM Program PTSL 2022 hingga 2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat.

Sementara itu temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa Nyelanding dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Bangka Selatan.

“Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman mendorong Pemkab Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya.***

 

Tag
Share