Kasus Penangkapan 64 Ton Timah, Pemilik dan Sopir Resmi Ditahan

Jojo Sutarjo-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung, menetapkan 8 tersangka dari sopir truk dan seorang pemilik inisial S dalam kasus 64 ton timah ilegal dengan TKP  Gantung,  Belitung Timur. Ini disampaikan oleh Dirkrimsus, Kombes Jojo Sutarjo kepada wartawan.

"Mereka sudah kita tahan semuanya," ungkap Jojo.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis (30/1) lalu. Dimana pasir timah tersebut rencana akan diselundupkan  melalui pelabuhan tikus. 

Terinci sebanyak 158 karung berisikan pasir timah kering. Selain itu pasir timah disimpan 

seberat 7,5 ton di sebuah perkebunan yang berada di Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim.***

Tag
Share