Tersangka Kasus Penipuan Bunga Zainal Ditahan

--
Pihak kepolisian mengungkap kabar terbaru terkait kasus dugaan penipuan yang dialami aktris Bunga Zainal. Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar tersebut.
"Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (6/2).
Kombes Pol Ade Ary menjelaskan, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Kedua tersangka kasus penipuan atas laporan Bunga Zainal itu pun langsung ditahan. "Tadi malam sudah ditahan," bebernya.
Menurutnya, para tersangka terbukti mengajak korban untuk bisnis investasi pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik, Bali. Tersangka ternyata memberikan 'Purchase Order' (PO) palsu yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik. Para tersangka menerima uang dari Bunga Zainal secara bertahap senilai Rp 6.125.000.000 dari Desember 2021 sampai Juni 2022.
Akan tetapi, uang modal maupun profit yang dijanjikan di awal tidak dikembalikan oleh tersangka. "Modal yang sudah diterima oleh tersangka dari korban dipergunakan untuk membayar korban-korban lainnya," imbuhnya.
Diketahui, Bunga Zainal melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait penipuan dan penggelapan yang dialami hingga rugi Rp6,2 miliar. Pemain sinetron berusia 37 tahun itu diduga ditipu oleh rekan bisnisnya yakni AAACD dan SFSS. Laporan Bunga Zainal telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. (ant)