Dhani Sindir Penyanyi Tak Paham Etika

   Musikus yang juga anggota DPR RI, Ahmad Dhani kembali menyoroti polemik hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias. Melaui ungggahan di akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyoal etika penyanyi yang membawakan lagu tanpa izin si pencipta.
    "Penyanyi profesional yang tidak minta izin ke komposer adalah mereka yang tidak paham soal etika moral dasar," tulis Ahmad Dhani, dikutip pada Jumat (7/2).
    Suami Mulan Jameela, itu mengatakan bahwa penyanyi tak beretika tidak punya hak didengar pendapatnya terkait hukum. "Mereka yang tidak punya etika moral dasar, tidak perlu didengar pendapatnya soal hukum yang lebih spesifik," lanjut Dhani.
    Pada unggahan lainnya, bapak lima anak itu menyampaikan Pasal 113 ayat 2 dalam Undang Undang Hak Cipta (UUHC) yang mengatur pidana bagi orang yang melanggar hak ekonomi pencipta. "Supaya paham yang sulit mencerna bunyi Undang Undang," tulis Ahmad Dhani, sebagai keterangan gambar.

Pasal 113 ayat (2) UUHC berbunyi:
- Setiap orang yang tanpa hak atau izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta - Pelanggaran tersebut dilakukan untuk penggunaan secara komersial
- Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta

    Sebelumnya, Ahmad Dhani telah berusaha menjembatani Agnez Mo dan Ari Bias sejak setahun lalu. Sebagai bagian dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Dhani mengaku telah mencoba menghubungi Agnez Mo untuk mencari solusi tanpa harus berujung ke jalur hukum. "Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tetapi tidak direspons," tulis Ahmad Dhani.
    Karena itu, Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menghalangi langkah Ari Bias untuk menuntut keadilan atas hak ciptanya. Kasus ini bermula ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Ari mengaku telah berupaya meminta lisensi langsung kepada Agnez, tetapi tidak mendapat tanggapan.
    Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan penyanyi tersebut membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias. Keputusan ini pun menuai perhatian besar dari berbagai pihak di industri musik Tanah Air. (ant)

Tag
Share