Kasus Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 5 Saksi
![](https://babelpos.bacakoran.co/upload/d2af9bf92db04c4ad281b6f33c4aa617.jpg)
Gedung Bundar Kjagung RI.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kejagung RI makin massif dan intesif memeriksa saksi-saksi kasus dugaan Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah.
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi hari Rabu, 6 Januari 2025 untuk tersangka PT RBT Cs.
Ke 3 tersangka itu adalah:
1.Kopdi Saragih (KKS) selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s.d. 2019.
2.HR selaku Karyawan PT Timah Tbk.
3.Abdullah Umar (AU) selaku Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s.d. sekarang.
Sementara, Kamis 6 Februari 2025, harim ini,Kejaksaan Agung kembali memeriksa 2 saksi. Masing-masing:
1.AS selaku Evaluator Divis P2P PT Timah Tbk.
2.DK selaku Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' tegas Kapuspenkum RI, Harli Siregar.***