Bawaslu Bangka Sudah Melakukan Pengawasan Terhadap 1043 Kegiatan Kampanye, Begini Hasilnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora-Tri Harmoko-

KORANBABELPOS.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka telah melakukan  1.043 pengawasan kampanye hingga 7 Februari 2024. Pengawasan  dilaksanakan di seluruh titik kampanye se-Kabupaten Bangka. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bangka, Fega Erora mengatakan pengawasan ini dilaksanakan untuk melakukan pengawasan di setiap jenis kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024. Selain itu, pengawasan dilakukan untuk mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024.

"Serta untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang berdampak terganggunya proses demokrasi di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bangka," kata Fega kepada awak media di Bawaslu Bangka, Kamis (8/2).

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Ajak Masyarakat Partisipatif dalam Pengawasan Pemilu

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bangka untuk 891 kampanye dilakukan secara tatap muka, 41 kampanye dengan metode pertemuan terbatas. Sebanyak 102 kampanye dilakukan dengan metode kampanye lainnya dan 9 kampanye dilakukan oleh peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye.

“Data ini tidak baku dan masih akan bertambah, karena hingga saat ini proses kampanye masih diperbolehkan, kecuali saat masa tenang. Karena di masa tenang, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk atau metode apapun," ujar Fega.

Ia lanjutkan, ada 954 Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah ditertibkan oleh pihaknya yang bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Kepolisian, Dinas Perhubungan Bangka, Kesbangpol Kabupaten Bangka dan lintas sektoral lainnya. 

BACA JUGA:KPU Bangka Sebut Jika Belum Dapat Undangan Pencoblosan, Datangi KPPS Setempat

"Selanjutnya pada 11-13 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Bangka bersama lintas sektor lainnya akan kembali melakukan penertiban APK karena sudah memasuki masa tenang," pungkasnya.(trh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan