Pengecer LPG 3 Kilogram Harus Pakai Aplikasi

--
*MerchantApps
Pangkalan Pertamina
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Pengecer pun bakal berganti nama menjadi sub-pangkalan. “Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.
Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kilogram, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Kemudian, lanjut Bahlil, melalui aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kilogram di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP. “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.
Bahlil menyampaikan saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kilogram. Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan. “Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.
Rencana untuk meningkatkan status pengecer menjadi sub-pangkalan LPG 3 kilogram telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2). Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kilogram tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan.
Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap. "Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kilogram," pungkas Bahlil.(ant)