Kepala Daerah Hasil Sengketa di MK Bakal Dilantik Secara Berturut-turut
Mendagri Tito Karnavian-Antaranews.com-
Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK akan digabungkan dengan kepala daerah yang perkaranya gugur dalam putusan sela (dismissal). Hal itu menyesuaikan percepatan jadwal pembacaan putusan dismissal oleh MK dari sebelumnya 11–13 Februari 2025, menjadi 4–5 Februari.
Pemerintah sebelumnya berencana melantik kepala daerah terpilih nonsengketa secara serentak pada 6 Februari 2025. Namun, karena adanya percepatan jadwal di MK serta memperhitungkan efisiensi, pelantikan kepala daerah nonsengketa menunggu hasil putusan dismissal terlebih dahulu.
BACA JUGA: KPU dan Bawaslu Dipuji Wamendagri Soal Jaga Stabilitas-Transparansi Pemilu
Mendagri belum menyampaikan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa dan hasil putusan dismissal. Jadwal pelantikan masih perlu dibahas dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Mendagri juga akan rapat dengan DPR pada Senin (3/1) terkait hal tersebut.(ant)
SUMBER ANTARA