Sabtu, 01 Feb 2025
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Headline
Detail Artikel
Ini Beda SPMB dan PPDB
Reporter:
Tim
|
Editor:
Syahril Sahidir
|
Jumat , 31 Jan 2025 - 21:06
Ilustrasi-screnshot-
ini beda spmb dan ppdb menteri pendidikan dasar dan menengah (mendikdasmen) abdul mu'ti resmi mengumumkan perubahan nama penerimaan peserta didik baru (ppdb) menjadi sistem penerimaan murid baru (spmb). -------------- "spmb itu bukan sekedar nama baru tapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatnya layanan pendidikan yang bermutu," kata mu'ti. pada sistem terbaru ini akan ada empat jalur, di antaranya domisili (pengganti zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi. lantas, apa saja perbedaan dari keempat jalur tersebut dari yang sebelumnya? 1. perbedaan zonasi dan domisili jalur zonasi pada ppdb berubah menjadi domisili pada spmb. sebelumnya, staf ahli bidang regulasi dan hubungan kelembagaan biyanto menyebut bahwa jalur terbaru ini akan memfokuskan pada domisili tempat tinggal, bukan dari alamat yang tercantum dalam kartu keluarga (kk). lebih lanjut, mu'ti menambahkan bahwa akan ada perbedaan signifikan pada jenjang sma. ''(jalur domisili) yang baru untuk sd semuanya sama, tidak ada perubahan. smp itu yang berubah adalah persentase masing-masing jalur," ungkap mu'ti. usai bertemu dengan menteri dalam negeri tito karnavian, mu'ti kembali menjelaskan bagaimana mekanisme kebijakan ini lebih banyak diserahkan kepada kewenangan pemerintah daerah. bahkan, disebutkannya bahwa nantinya siswa yang berdomisili dekat dengan provinsi lain bisa diterima selama jarak rumah lebih dekat. "untuk sma itu kita pakai rayong yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi juga lingkup provinsi," kata mu'ti, 31 januari 2025. dengan begitu, siswa bisa mengambil studi atau belajar jenjang sma yang berada di luar kabupaten/kota tempat tinggalnya. "di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," paparnya. 2. perbedaan persentase masing-masing jalur selain jalur zonasi yang berubah menjadi domisili, masih ada tiga jalur lain yang dibuka pada spmb, yakni afirmasi, prestasi, dan mutasi. dalam hal ini, pihaknya tidak banyak melakukan perubahan pada kebijakannya, melainkan menambah persentase penerimaan masing-masing jalur tersebut dalam daya tampung sekolah. seperti yang sebelumnya dijelaskan mu'ti, jenjang sd tidak mengalami perubahan baik kebijakan maupun persentase jalur, yakni minimal 70 persen jalur domisili, minimal 15 persen jalur afirmasi, maksimal 5 persen jalur mutasi, dan tidak ada jalur prestasi. kemudian untuk jenjang smp, jalur domisili yang sebelumnya mengisi minimal 50 persen pagu kini berkurang menjadi 40 persen. alokasi tersebut dialihkan ke jalur afirmasi dan prestasi: jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi minimal 20 persen dan jalur prestasi yang sebelumnya hanya mengisi sisa kuota menjadi minimal 25 persen. sedangkan jalur mutasi tetap dengan maksimum penerimaan sebesar 5 persen dari daya tampung. lebih lanjut untuk jenjang sma, jalur domisili yang sebelunya menerima 50 persen daya tampung berkurang menjadi minimal 30 persen. selanjutnya pada jenjang afirmasi, minimal penerimaan 15 persen berubah menjadi minimal 30 persen. begitu pula dengan prestasi yang sebelumnya memenuhi sisa kuota pagu menjadi minimal 30 persen. 3. kriteria baru jalur prestasi mu'ti mengungkapkan pihaknya akan memperbarui kebijakan mengenai jalur prestasi. di mana, sebelumnya jalur ini menerima siswa berdasarkan keunggulan akademik maupun non-akademik, yakni olahraga dan seni. "ditambah lagi nanti itu ada jalur kepemimpinan. jadi, mereka yang aktif sebagai pengurus osis, pengurus misalnya pramuka dan lain-lain, itu menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi," tuturnya. 4. transparansi data dan daya tampung seiring dengan perubahan nama, mu'ti menegaskan tidak akan ada multitafsir serta mengedepankan transparansi. "bagaimana sistem ini dapat berjalan dengan baik adalah transparansi menyangkut data dan daya tampung sekolah negeri. "jadi sekolah negeri a misalnya, itu bisa menerima berapa murid, daya tampungnya berapa, dengan cara seperti itu maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," bebernya. selain itu, sekolah dipastikan tidak bisa menerima siswa lebih dari daya tampung tersebut yang dalam hal ini mencegah siswa titipan. "ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat," tuturnya. 5. diselenggarakan 1 gelombang kemendikdasmen menegaskan bahwa spmb nantinya hanya diselenggarakan dalam satu gelombang. hal ini berbeda dengan ppdb sebelumnya yang bisa dilaksanakan lebih dari satu tahapan atau gelombang. menurutnya, hal ini memberi peluang bagi sekolah swasta untuk tetap mendapatkan siswa baru. 6. siswa sekolah swasta dibiayai pemda-prioritas pip mu'ti telah bertemu langsung dengan mendagri tito untuk membahas bagaimana siswa yang bersekolah di swasta akan dibiayai oleh pemerintah daerah. "kami siapkan peraturannya, ada beebrapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta," tambah mu'ti. sementara itu, kebijakan mengenai sekolah swasta gratis sebenarnya telah tertuang dalam peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 3 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan. "juta juga pasti akan mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka. kalau kemampuan fiskal mereka kuat, sedang, ya sebetulnya bisa memberikan bantuan," kata tito. selain bantuan pembiayaan siswa sekolah swata oleh pemerintah daerah, kemendikdasmen akan memprioritaskan mereka sebagai penerima beasiswa program indonesia pintar (pip). "kami usahakan menjadi kebijakan adalah prioritas penerima pip itu kami usahakan untuk bagi mereka yang belajar di sekolah swasta," cetus mu'ti pada 30 januari 2025.***
1
2
3
4
»
Tag
# penerimaanm
# spmb
# domisili
# murid
# zonasi
# baru
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 1 Februari 2025
Berita Terkini
Spesifikasi dan Harga Redmi Note 14 Pro dan Note 14 Pro+
Komunikasi Bisnis
7 jam
Harga dan Spesifikasi Galaxy S25 Series
Komunikasi Bisnis
7 jam
Teken Kontrak Solo Global dengan Warner Records
Hiburan
7 jam
Pecahkan Rekor 20 Besar Billboard 200
Hiburan
7 jam
Berdialog dengan Diri Sendiri Dalam "Apa Kabar"
Hiburan
7 jam
Berita Terpopuler
PT BAT Mangkir dari Panggilan Kejari Belitung
Headline
14 jam
Pelantikan Bupati Basel, Bateng, dan Belitung Ditunda, Ini Kata Mendagri
Headline
10 jam
Nama-Nama Petugas Salat Jumat di Masjid di Kabupaten Bangka, Jumat 31 Januari 2025
Headline
20 jam
Nama-Nama Petugas Salat Jumat di Masjid di Kota Pangkalpinang, Jumat 31 Januari 2025
Headline
20 jam
Penyelundupan Timah Makin 'Bergairah'!!
Headline
8 jam
Berita Pilihan
Prabowo: Koruptor Bertobatlah!
Headline
1 bulan
Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor, Mana CSR Rp 320 M?
Headline
1 bulan
Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Rencana Amnesti dan Abolisi
Headline
1 bulan
Ratusan Artefak dari Belanda Kembali ke Indonesia
Headline
1 bulan
PKB Sedang Mengkaji Gubernur Ditunjuk Langsung
Politika
2 bulan