Kejagung Garap Tipikor Timah Jilid II, Smelter & Saksi Diperiksa
Harli Siregar-screnshot-
Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-68/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024; Ditetapksan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-71/F.1/Fd.2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan total kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp271 triliun di kasus timah. Ia menyebut kerugian itu dibebankan kepada lima tersangka korporasi itu.
"Ditanggung PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. Ini (totalnya masih) sekitar Rp152 triliun," jelas Febrie.
Sementara itu, kata Febrie, sisanya yang sebesar Rp119 triliun masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***