HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pagar laut di wilayah Tangerang diduga melibatkan banyak pihak.  Hal itu ditengarai oleh Pakar Kebijakan Publik. 

Bahkan, data terbaru juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 263 bidang Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan tersebut, termasuk milik perusahaan-perusahaan besar seperti PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa, serta beberapa bidang yang dipegang perseorangan.

Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab oleh pemerintah, terutama oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Penerbitan HGB di atas laut ini tidak mungkin dilakukan tanpa melibatkan sejumlah pihak,” ujar Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, ketika dihubungi oleh Disway pada Jumat 24 Januari 2025.

Menurut Achmad, jika sertifikat tersebut diterbitkan di atas laut, maka langkah yang seharusnya diambil adalah pembatalan segera, bukan menunda-nunda dengan dalih koordinasi.***

 

Tag
Share