Foto di KTP Boleh Ganti Baru?
Ilustrasi-screnshot-
* Perubahan pada penampilan, misal tidak berhijab dan sekarang mengenakan hijan, atau telah melakukan prosedur operasi
* Kondisi e-KTP yang rusak, terkelupas atau sudah buram
* Jika mengalami hal tersebut, maka masyarakat diizinkan ganti foto KTP tanpa perlu membawa surat pengantar RT/RW, hanya membawa berkas sebagai berikut:
* Membawa KTP Elektronik yang lama
* Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Kunjungi kantor Dinas Dukcapil setempat dengan membawa KTP yang lama dan fotokopi KK
* Ajukan permohonan pengganti foto KTP ke petugas di loket
* Serahkan KTP asli/lama dan fotokopi KK untuk diperiksa petugas
* Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang sudah ditandatangani di atas meterai
* Jika proses administrasi selesai, kamu akan dipanggil untuk tahap pengambilan foto
* Sebelum mengambil foto, petugas akan memverifikasi data e-KTP melalui scan/pindai sidik jari
* Petugas akan mengambil foto, selesai.***