Foto di KTP Boleh Ganti Baru?

Ilustrasi-screnshot-

INGIN ganti foto KTP dengan yang baru? Simak syarat dan tata caranya berikut.

---------

MELANSIR dari laman SIPPN, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP merupakan identitas resmi penduduk yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.

KTP berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.

KTP juga bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berusia 17 tahun.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP, namun foto di dalamnya sudah rusak, maka diizinkan untuk mengganti.

Selain karena rusak, mengganti foto KTP juga diperbolehkan jika ada urgensi tertentu, bukan perihal hasil foto yang jelek.

Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.

Dalam peraturan tersebut, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.

Bisakah foto KTP dengan Selfie?

Dalam proses mengganti foto KTP, masyarakat diminta datang langsung ke kantor Dukcapil untuk penambilan foto.

Masyarakat tidak diperbolehkan untuk selfie atau mengambil soft file karena dikhawatirkan akan menggunakan foto orang lain sehingga berisko disalahgunakan.

Persyaratan Ganti Foto KTP

Berikut syarat ganti foto KTP yang perlu diketahui masyarakat, namun perlu diingat penggantian terse but harus memenuhui kriteria sebagai berikut:

Tag
Share