Pemkab Beltim Terapkan Jalan Satu di Kawasan Situ Kulong Minyak

MANGGAR - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mulai menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa one way (satu arah) di jalur kawasan Situ Kolong Minyak, Kecamatan Manggar, Rabu (22/01/2025).

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Timur, Bustari mengatakan pemberlakuan rekayasa lalu lintas dilakukan untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan di Kawasan Situ Kolong Minyak yang pembangunannya baru selesai dikerjakan.

"Rekayasa jalur satu arah ini untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di kawasan Situ Kulong Minyak sejak ramainya kawasan itu," kata Bustari.

Ia menjelaskan pemberlakuan ruas jalan satu jalan di Kabupaten Beltim berada pada sepanjang jalan ruas jalan sebagai berikut: Batas awal ruas jalan simpang empat Pasar Pagi menuju ruas jalan simpang tiga EC via jalur utama ruas jalan Merbabu sebagai batas akhir. Lalu, batas awal ruas jalan simpang tiga EC menuju ruas jalan simpang empat pasar pagi via atas ruas jalan Kartini sebagai batas akhir.

“Selama satu bulan ini, rekayasa lalu lintas di kawasan Situ Kolong Minyak mulai diuji coba. Kemudian akan ada evaluasi rekayasa lalu lintas berdasarkan pertimbangan berbagai pihak dan pemberlakuan secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Beltim tentang Penerapan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Ruas Jalan Merbabu Kulong Minyak dan Ruas Jalan Kartini Kecamatan Manggar,” ungkap Bustari.

Untuk pengguna jalan yang melalui satu arah ini, pihak Kepolisian menghimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas. “Realisasi pelaksanaan rekayasa lalu lintas ini berdasarkan volume lalu lintas kendaraan yang meningkat signifikan di kawasan Situ Kolong Minyak,” kata Kasat Lantas Polres Belitung Timur Iptu Zody Andrian.

Kasat Lantas Polres Belitung Timur Iptu Zody Andrian mengingatkan kepada para pengendara yang melintas untuk mengikuti arahan petugas dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

“Selama rekayasa lalu lintas, kami menempatkan personel kepolisian yang telah bergabung dengan stakeholder lainnya. Pemberlakuan sekarang masih sebatas sosialisasi dan himbauan sambil menunggu SK Bupati untuk pemberlakuannya. Sedangkan untuk penindakannya, belum,” ujar Iptu Zody Andrian.

Ia menghimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mengikuti pengaturan lalu lintas yang ditentukan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan. 

(ant)

Tag
Share