Cekcok Tetangga Berujung Maut, Satu Tewas Satu Luka

--

    TOBOALI - Masyarakat desa Bikang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) digegerkan dengan penganiayaan antar tetangga hingga menyebabkan wanita paruh baya meninggal dunia. Dalam peristiwa ini, korban SO (51) meninggal dunia karena kehabisan darah akibat tebasan sebilah parang yang dilakukan oleh pelaku SL (42). Bahkan, pemilik warung WI (61) (lokasi kejadian-red) mengalami luka serius akibat sabetan parang pelaku.
    Wakapolres Basel Kompol Surya Dharma saat memimpin konferensi pers yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani dan Kasie Humas Iptu GJ Budi, pada Selasa siang (21/01), mengungkapkan antar pelaku dan korban terjadi cekcok.
    "Pelaku ini sebenarnya sudah lama cekcok mulut dengan korban, sehingga mungkin karena tidak tahan lagi akibat sering diejek oleh korban disebut gila, jadi pelaku ini tega menganiaya korban tersebut," ucapnya.
    Wakapolres menjelaskan penganiayaan bermula pada Senin sore (20/01) sekira pukul 16.00 Wib, korban sedang berkumpul di warung milik WI, bersama dengan temannya I. Lalu tak lama kemudian pelaku yang pulang dari kebunnya melintas depan warung tersebut. Pelaku merasa kalau korban ini sedang membicarakan dirinya sehingga langsung memberhentikan motornya di warung tersebut.
    Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku, sebelum akhirnya pelaku mengayunkan parang ke korban, sempat dilerai oleh pemilik warung WI. Nasnya WI turut menjadi korban ayunan parang pelaku. Melihat hal tersebut korban sempat berlari menuju kediaman WI, namun pelaku mengejarnya yang akhirnya membacok korban berkali - kali hingga korban kehabisan darah dan meninggal dunia.
    "Sempat cekcok mulut dengan korban, hingga akhirnya pelaku ini mengejar korban yang berlari menuju rumah WI dan akhirnya membacok korban hingga kehabisan darah karena luka dan meninggal dunia," terangnya.
    Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku langsung pulang menuju kediamannya. Lalu mengunci sendirian di kamarnya. Pada saat akan ditangkap oleh warga dan petugas, pelaku tidak mau dan hanya mau membuka pintu kamar tersebut dengan orang yang dikenalinya. Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan petugas.
    Motif pelaku sendiri berdasarkan keterangannya mengaku kesal kepada korban karena diejek kalau dirinya orang gila.   "Pelaku ini sempat tidak mau menyerahkan diri, tetapi akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh para warga setempat dan petugas kepolisian," kata Wakapolres.
    Sementara itu, isu yang beredar di menyebutkan bahwa ada masalah hutang dan mempunyai riwayat masalah kejiwaan saat berumur 17 tahun, dan akan bunuh diri,  Wakapolres membantahnya.
    "Info tersebut tidak benar, baik masalah hutang ataupun akan bunuh diri. Saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan mengenai riwayat adanya gangguan kejiwaan, itu sewaktu pelaku berumur 17 tahun dan sudah dinyatakan sembuh," ungkapnya.
    "Atas perbuatan pelaku terancam primer pasal 339 KUHPidana ancaman pidana 15 tahun. Subsider pasal 351 ayat (3) ancaman pidana selama lamanya 7 tahun," tambahnya. (im)

Tag
Share