Kuasa Hukum Hidayat-Hellyana Minta MK Tolak Permohonan Erzaldi-Yuri

Tim PH Hidayat Arsani - Helyana-screnshot-

Terkait hal yang dipersoalkan di Kabupaten Bangka, Davitri menerangkan bahwa bukanlah rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.

Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.

"Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait," ujar Davitri.***

 

Tag
Share