KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait Bantah Rekomendasi PSU

Kuasa Pihak Terkait-screnshot-

KORANBABLPOS.ID.- JAKARTA.- KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)P sebagai Termohon Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),

membantah telah menerima Surat Rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Babel untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Babel 2024. 

Bantahan disampaikan dalam persidangan lanjutan pada Senin, 20 Januari 2025 di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Persidangan perkara dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin  Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. 

Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan cavgub/Cawagub Babel Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Babel Nomor Urut 2 Hidayat Arsani dan Hellyana.

Surat Rekomendasi yang dimaksud, berasal dari Bawaslu Kabupaten Bangka yang mengirim kepada KPU Kabupaten Bangka. Namun saat itu, menurut Termohon, Bawaslu Kabupaten Bangka belum menjelaskan secara rinci lokasi TPS yang mesti dilakukan PSU. Surat balasan pun dikirimkan KPU Kabupaten Bangka kepada Bawaslu Kabupaten Bangka, tapi tidak mendapat tanggapan.

"Jadi prinsipnya karena belum ada kejelasan lokus tadi, belum bisa ditindaklanjuti, Yang Mulia," ujar Kuasa Termohon, M Imam Nasef di dalam persidangan.

Tak hanya soal rekomendasi Bawaslu, Termohon juga dalam jawabannya menerangkan soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang didalilkan Pemohon pada persidangan sebelumnya. Menurut Termohon, memang ada pemilih yang memiliki kesamaan nama. Namun pemilih tersebut berbeda orang, dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda.

Mengenai DPT pula, Termohon menegaskan bahwa penyusunannya dilakukan dengan melibatkan seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu.

"Tidak ada masalah Yang Mulia, sehingga DPT itu bisa ditetapkan. Rata-rata yang di dalam bantahan kami, jadi dua orang itu adalah dua orang yang berbeda walaupun namanya memang sama," ujar Imam.

Pembukaan Kotak Suara

Kemudian Termohon juga membantah telah menyalahi prosedur dengan membuka kotak suara pada waktu pemungutan suara, sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Peristiwa pembukaan kotak suara yang dimaksud, terjadi di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang. Pembukaan kotak suara menurut Termohon dilakukan karena adanya pemmilih yang salah memasukkan surat suara.

"Surat suara Walikota dan Wakil Walikota dimasukkan ke dalam kotak suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Imam.

Pembukaan kotak suara pun dilakukan untuk mengambil surat suara yang salah dimasukkan tersebut. Namun sebelumnya, diadakan musyawarah oleh KPPS, Pengawas TPS, serta saksi seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Saat itu menurut Termohon, tidak ada keberatan dari seluruh pihak.

Tag
Share