KPU, Bawaslu dan Pihak Terkait Bantah Rekomendasi PSU
Kuasa Pihak Terkait-screnshot-
"Jadi kira-kira faktanya begitu dan tidak ada keberatan dari saksi-saksi Paslon di situ, walaupun KPPS mencatatnya sebagai kejadian khusus," katanya.
Dari seluruh Jawaban yang diuraikan di persidangan, Termohon kemudian di dalam petitumnya meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Babel Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.
Senada dengan Termohon soal Surat Rekomendasi, Bawaslu juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan PSU.
"Rekomendasi tidak ada, Yang Mulia," ujar Anggota Bawaslu Babel, Davitri.
Terkait hal yang dipersoalkan di Kabupaten Bangka, Davitri menerangkan bahwa bukanlah rekomendasi pemungutan suara ulang, tetapi permintaan agar KPU Kabupaten Bangka mempelajari terkait lokasi-lokasi yang diduga terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.
Bawaslu Babel dalam hal ini juga mengklaim sudah memeriksa dan mempelajari, tetapi tidak menemukan keadaan yang memenuhi unsur Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2019.
"Dan juga semua TPS yang ada di Kabupaten Bangka itu ditandatangani oleh saksi, baik dari pasangan calon Pemohon maupun Pihak Terkait," ujar Davitri.
Sedangkan dari Pihak Terkait, secara umum menyampaikan hal yang senada dengan KPU Babel . Di antaranya, termasuk mengenai DPT Ganda, yang menurut Pihak Terkait hanya asumsi Pemohon.
"Pemohon hanya berasumsi bahwa terhadap dalil Pemilih Ganda yang terdaftar pada DPT sudah dipastikan akan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Pemohon justru tidak dapat memberikan penjelasan yang pasti terhadap dalil tersebut," kata kuasa hukum Pihak Terkait, Herdika Sukma Negara.
Karena itulah, Pihak Terkait juga meminta agar Majelis Hakim Konstitusi menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan KPU Babel Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024.***