Polresta Rakor Bersama Forkopimda Cegah Geng Motor di Pangkalpinang

Polresta Rakor Bersama Forkopimda Cegah Geng Motor di Pangkalpinang.-Agus Putra-

PANGKALPINANG - Sebagai tindaklanjut atensi Kapolda Bangka Belitung terkait pemberantasan dan pencegahan geng motor di wilayah Bangka Belitung khususnya di Kota Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang langsung bergerak cepat dengan mengadakan rapat kordinasi (rakor) bersama dengan Forkopimda Kota Pangkalpinang, Selasa (14/1/2025).

Rakor ini dipimpin langsung Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto yang dihadiri oleh PJ Walikota Pangkalpinang yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti, Dandim 0413/Bangka dan seluruh Forkopimda Kota Pangkalpinang serta dinas terkait.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto menyebut, ada 10 poin rekomendasi yang dihasilkan dari rakor tersebut dalam rangka pencegahan geng motor di Kota Pangkalpinang. Pertama, kata Kapolresta, Kejaksaan dan Pengadilan agar menyamakan persepsi terkait penerapan pasal yang disangkakan (UU Darurat, KUHP, Dll) dengan Penyidik Polri, guna memastikan upaya penegakan hukum terhadap Geng Motor yang optimal.

Poin kedua, lanjut Kapolresta, agar sekiranya Kejari dan Pengadilan dalam melakukan penuntutan serta pemberian putusan vonis pidana maupun diversi, dapat diberikan hukuman yang lebih berat terhadap pelaku geng motor guna memberikan efek Jera. "Dan poin ke tiga, Walikota, Dishub, Kominfo memasang CCTV di tempat rawan tawuran yang terintegrasi kepada Polresta Pangkalpinang, sehingga dapat mengantisipasi berbagai tindak pidana di Pangkalpinang," kata Kapolresta, Rabu (15/1/2025).

Kemudian di poin ke empat, dikatakan perwira melati tiga ini, Walikota dan Forkopimda Kota Pangkalpinang agar membuat keputusan bersama larangan terhadap segala aktivitas geng motor yang telah meresahkan masyarakat Kota Pangkalpinang. 

Dan poin ke lima, tambahnya, Walikota Pangkalpinang memberikan beasiswa kepada anak yang putus sekolah, tidak diperhatikan orangtuanya, maupun orangtua yang sudah tiada agar tidak terjerumus kejahatan geng motor. "Selanjutnya di poin ke tujuh, Dinas Pendidikan menginstruksikan kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan deklarasi penolakan geng motor kepada seluruh siswa dan siswinya," urai Kapolresta.

Kapolresta melanjutkan, di poin ke tujuh, Walikota Pangkalpinang agar membuat Rumah Penampungan Rehabilitasi dan LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial), serta mengefektifkan dan mengaktifkan RPS (Rumah Perlindungan Sosial) untuk anak-anak di bawah umur yang terkait kenakalan remaja sebagai sarana pembinaan terhadap pelaku.

Kemudian poin ke delapan, sambungnya, jajaran RT/RW agar bisa meningkatkan siskamling dan setiap perumahan atau gang di beri portal, sehingga mencegah daerahnya dijadikan lokasi titik kumpul anak yang mau tawuran dan mengurangi tindak pidana.

Dan tak kalah penting di poin ke sembilan, dia berharap masyarakat dan orangtua agar lebih peduli kepada lingkungan apabila ditemukan geng motor dilingkungannya agar melaporkan kepada pihak kepolisian. "Dan sesuai kesepakatan bersama, di poin ke sepuluh, agar orang tua memberikan pengawasan yang ketat dan memberikan pehatian khusus kepada anak anaknya, sehingga tidak terjerumus atau terlibat geng motor," terang Kapolresta.

Seperti diketahui bersama, lebih lanjut Kapolresta menerangkan, Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Hendro Pandowo meminta jajaran untuk memberantas geng motor. Bahkan, kata dia, Kapolda juga sudah menegaakan tak akan memberikan ruang terhadap geng-geng motor yang meresahkan tersebut. 

"Jadi sekali lagi saya tegaskan, kami tidak akan membiarkan geng motor atau gangster lainnya berkembang di Kota Pangkalpinang. Dan saya juga sudah tegaskan bahwa bagi para remaja yang masih mengulanginya, siap-siap akan kami proses hukum," pungkas Kapolresta sembari menambahkan bahwa Kamis (16/1/2025) besok akan dilaksanakan deklarasi bersama penolakan geng motor di Kota Pangkalpinang.(pas)

Tag
Share