KPK Tidak Pengaruhi Saksi, Hasto Pelajari Hak sebagai Tersangka

--

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan para penyidiknya tidak mempengaruhi saksi untuk menargetkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tersangka kasus korupsi suap dan perintangan penyidikan.

"Apa yang dilakukan oleh penyidik itu tidak dalam rangka menarget siapapun, tapi kami akan membuktikan dugaan. Ini dugaan atau sangkaan, karena namanya tersangka. Kita harus membuktikan sangkaan terhadap orang yang jadi tersangka sesuai dengan pasal yang dipersangkakan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, sebagaimana dilansir ANTARNEWS.

Asep mengatakan salah satu tugas penyidik adalah mengumpulkan informasi dan data soal pasal yang dipersangkakan dari para saksi. Hal tersebut juga diperkuat dengan salah satu pertanyaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menanyakan apakah saksi berada di dalam tekanan saat memberikan keterangan.

"Kami (penyidik) tugasnya bertanya, saksi-saksi juga tidak boleh dipengaruhi. Makanya di dalam berita acara ada satu pertanyaan, nanti di akhir setiap berita acara 'Apakah dalam memberikan keterangan saudara dipaksa atau merasa terpaksa?' Ada pertanyaan itu di dalam berita acara," kata Asep.

Perwira Polri berbintang satu itu mengatakan bahwa saksi harus bebas dari tekanan saat memberikan keterangan, sehingga keterangan yang diberikan saksi sesuai dengan apa yang saksi lihat, saksi dengar, dan saksi alami.

Keterangan saksi-saksi juga akan diuji di pengadilan, sehingga saksi yang memberikan keterangan di bawah paksaan tentu akan terungkap saat diuji di persidangan.

"Jadi saksi itu harus bebas dari tekanan saat memberikan keterangan. Kenapa? Karena kalau saksi yang dipaksa, di penyidikan, nanti pada saat di persidangan kemungkinan besar bisa mencabut keterangannya dan lain-lain gitu. Itu menjadi tidak valid keterangannya," ujarnya.

Asep mengatakan penyidik KPK sangat profesional dalam menjalankan tugasnya karena tindakan-tindakan mempengaruhi saksi akan kontraproduktif dengan proses penegakan hukum.

"Jadi kami penyidik tentu akan sangat profesional di dalam melaksanakan penyidikan ini, tidak hanya dalam perkara ini ya, di setiap perkara seperti itu. Karena memang nanti juga itu akan diuji di sidang pengadilan," kata Asep.

Lebih lanjut dia mengatakan pihaknya juga tidak bisa melarang apabila ada pihak-pihak yang punya opini berbeda dengan apa yang disampaikannya. Namun dia memastikan penyidik KPK sangat profesional dalam bekerja dan bebas dari intervensi.

Dia memastikan hasil kerja para penyidik KPK akan dibuktikan di hadapan hakim dan terbuka kepada publik.

"Kalau pendapat dan lain-lain ya kami juga tidak dalam kapasitas untuk mengomentarinya. Ya nanti lihat saja di persidangan seperti itu," tuturnya.


//Hasto Pelajari Hak-Hak Tersangka
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah mempelajari hak-hak sebagai tersangka menjelang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin (13/1) hari ini.

"Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, sebagaimana dikutip ari ANTARANEWS.

Hasto menyebut akan berkomitmen untuk menghormati seluruh proses hukum yang ditujukan kepada dirinya. Terlebih, dugaan kasus yang menjeratnya itu merupakan persoalan lama.

"Karena ini ‘kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan. Kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya," ucap Hasto.

Menurut dia, komitmen untuk menghadapi proses hukum selaras dengan perjalanan PDIP sebagai partai politik. Hasto pun mengenang jalan terjal yang dihadapi partai berlambang banteng moncong putih itu.

"Saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan karena sejak awal, kami tahu jalan yang ditempuh oleh PDI Perjuangan, sejak PNI pada masa Bung Karno, PDI, Bu Mega hingga PDI Perjuangan, memang jalan-jalan terjal yang harus dihadapi dengan keyakinan ideologis," tutur dia.

Hasto sebelumnya mengatakan sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk dimintai keterangan pada Senin (13/1). Hasto juga mengaku siap untuk menghadiri panggilan komisi antirasuah tersebut.

"Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada pukul 10.00. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto, Kamis (9/1).

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin (6/1) pukul 10.00 WIB. Akan tetapi, Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang.

Kemudian, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan bahwa Hasto mengajukan permohonan agar pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan setelah peringatan HUT partai pada Jumat (10/1).

KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto menjadi hari Senin (13/1). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan penjadwalan ulang pemeriksaan Hasto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.(ant)

SUMBER ANTARA

Tag
Share