Eks Dirjend Minerba, Bambang Gatot Minta Bebas, Supianto & Alwin Menunggu Nasib

Sidang Alwin Albar, Supianto, dan Bambang Gatot.-screnshot-

"Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap menerbitkan Persetujuan Project Area PT Timah Tbk walaupun kegiatan kerja sama sewa alat processing PT Timah Tbk dengan smelter swasta, di antaranya PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, sudah dilaksanakan terlebih dahulu sebelum persetujuan penetapan project area," ujar jaksa.

Gatot juga diyakini jaksa menerima bagian Rp 60 juta. Kemudian, menerima fasilitas lain seperti sponsorship kegiatan golf tahunan, door prize tiga iPhone 6 senilai Rp 12 juta hingga jam tangan Garmin senilai Rp 21 juta.

"Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk berupa; satu, uang sebesar Rp 60.000.000; dua, sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah Tbk, berupa door prize tiga buah handphone iPhone 6 seharga Rp 12 juta dan 3 buah jam Garmin seharga Rp 21 juta," ucap jaksa.***

 

Tag
Share