Pigai, Soal Vonis Harvey Moeis, ''Ada Kekecewaan Publik....''
Natalius Pigai-screnshot-
MENTERI Hak Azasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menyatakan, ada kekecewaan publik atas vonis 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis sangat bisa dipahami.
"Kami menangkap ada kekecewaan publik atas putusan ini dan itu sangat bisa dipahami karena dianggap tak masuk akal melukai rasa keadilan masyarakat. Meski kita juga perlu menghargai dan menghormati independensi hakim yang tidak bisa kita intervensi," ujar Pigai.
Namun, nuansa kebatinan rakyat belakangan ini sangat terusik di tengah harapan yang sangat besar memperoleh keadilan.
''Bagaimana pun masyarakat punya hak atas rasa keadilan. Nuansa itu yang kita tangkap dan sangat bisa dipahami," lanjut dia.
Presiden Prabowo, lanjut Pigai, dalam berbagai kesempatan menyampaikan nilai keadilan sebagai elemen terpenting dalam memberi kepuasan atas tindakan perlawanan hukum yang dilakukan individu yang berada di jalur gelap merampok hak milik publik.
Vonis Rendah Harvey Moeis
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjelaskan alasan vonis pidana Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah, hanya 6,5 tahun penjara.
"Menimbang tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata hakim ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Hakim Eko menjelaskan posisi Harvey yang tidak masuk dalam struktur PT RBT baik komisaris maupun direksi sebagai pertimbangan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Oleh karena Harvey Moeis bukan pengurus PT RBT, Eko menilai bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah perusahaan tersebut dengan PT Timah. Majelis hakim menilai Harvey tidak mengetahui administrasi dan keuangan PT RBT maupun PT Timah.
Din sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa pihaknya telah mendaftarkan surat banding terhadap vonis Harvey Moeis ke pengadilan.
"Saat ini jaksa penuntut umum sudah fokus dalam rangka menyusun bukti atau poin-poin dari dalil yang terkait dengan memori banding," ujar Harli saat memberi keterangan media pada Selasa, 31 Desember 2024.***