Rabu, 22 Jan 2025
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Nasional
Detail Artikel
Penghapusan Presidential Threshold Wujudkan Demokrasi Setara
Reporter:
Antara
|
Editor:
Jal
|
Jumat , 03 Jan 2025 - 22:42
--
penghapusan presidential threshold wujudkan demokrasi setara jakarta - perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (perludem) menilai penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold oleh mahkamah konstitusi (mk) mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan setara. peneliti perludem haykal mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan tonggak baru dalam demokrasi indonesia lantaran dengan putusan tersebut, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. "langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, serta memperluas alternatif pilihan bagi rakyat indonesia," ucap haykal seperti dikonfirmasi di jakarta, kamis (2/1). namun, kata dia, tantangan implementasi tetap harus diantisipasi dengan baik. menurutnya, pemerintah, dewan perwakilan rakyat (dpr), komisi pemilihan umum (kpu), dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa perubahan aturan itu dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemilu yang diakomodasi melalui revisi undang-indang (uu) pemilu yang saat ini telah masuk ke program legislasi nasional (prolegnas). dengan revisi uu pemilu yang telah masuk dalam prolegnas 2025, ia berharap dpr dan pemerintah menjadikan putusan mk tersebut sebagai dasar dalam merancang aturan pemilu yang baru. "perludem percaya bahwa keputusan ini membuka jalan bagi terciptanya demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif di indonesia," tuturnya. untuk itu, sambung haykal, perludem mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi putusan tersebut serta mendorong pemerintah dan partai politik untuk berkomitmen menciptakan sistem politik yang menjunjung tinggi hak memilih dan dipilih sebagai wujud kedaulatan rakyat. dengan demikian, dirinya menegaskan bahwa putusan tersebut bukan hanya sebuah akhir, melainkan awal dari perjuangan panjang menuju demokrasi yang lebih baik bagi bangsa indonesia. mk melalui putusan nomor 62/puu-xxii/2024 memutuskan bahwa norma pasal 222 uu nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. artinya putusan tersebut secara resmi menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen suara sah nasional atau 25 persen kursi dpr untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden. putusan itu menandai langkah bersejarah dalam perjalanan demokrasi indonesia, memberikan peluang lebih besar bagi partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan presiden-wakil presiden tanpa batasan ambang suara yang selama ini dinilai problematik. ketentuan presidential threshold telah diuji materi ke mk lebih dari 30 kali dalam kurun waktu satu dekade terakhir, namun selalu ditolak meski disertai perbedaan pandangan di antara hakim mk. dalam berbagai putusan sebelumnya, mayoritas hakim cenderung mendukung keberlanjutan aturan ini sebagai open legal policy (kebijakan hukum terbuka) dari pembentuk uu. tetapi hari ini, terjadi pergeseran posisi pandangan hakim yang mempertimbangkan situasi demokrasi terkini. mk kini menilai bahwa mempertahankan ambang batas pencalonan presiden tidak konstitusional karena bertentangan dengan hak politik warga negara. (ant)
1
2
3
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 5 Januari 2025
Berita Terkini
Isu Agraria Masalah Terbanyak Masuk ORI 2024
Headline
3 jam
Prabowo Gelar Sidang Kabinet
Headline
3 jam
Tak Punya BPJS Kesehatan atau Tak Aktif? Tetap Bisa Ikut Skrining Kesehatan Gratis
Headline
3 jam
Pj Gubernur Sugito Bergerak Cepat; Pantau Langsung Vaksinasi Cegah Penyebaran PMK Hewan Ruminasia
Headline
3 jam
BPOM Imbau Influencer Jangan Asal Approved Brand Skincare
Headline
3 jam
Berita Terpopuler
Polda Babel Proses Laporan Atas Prof Bambang Hero, Fauzan: Penyidik Panggil Pelapor
Headline
22 jam
Kontingen PWM Babel Siap Ukir Prestasi di OMBN 2025 di Jawa Tengah
Headline
9 jam
Kuasa Hukum Hidayat-Hellyana Minta MK Tolak Permohonan Erzaldi-Yuri
Headline
22 jam
KPK Nobatkan Menpar Widiyanti Putri, Pejabat Kabinet Terkaya
Headline
22 jam
Tipikor Timah, Kemana CSR Rp 420 Miliar? Menunggu Kejagung Bongkar 'Wasit'?
Headline
22 jam
Berita Pilihan
Prabowo: Koruptor Bertobatlah!
Headline
1 bulan
Harvey Moeis: Anak-Anakku, Papa Bukan Koruptor, Mana CSR Rp 320 M?
Headline
1 bulan
Prabowo Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Uang Negara, Yusril: Rencana Amnesti dan Abolisi
Headline
1 bulan
Ratusan Artefak dari Belanda Kembali ke Indonesia
Headline
1 bulan
PKB Sedang Mengkaji Gubernur Ditunjuk Langsung
Politika
1 bulan