Penghapusan Presidential Threshold Wujudkan Demokrasi Setara

--

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK) mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan setara.

 

Peneliti Perludem Haykal mengatakan penghapusan presidential threshold merupakan tonggak baru dalam demokrasi Indonesia lantaran dengan putusan tersebut, setiap partai politik memiliki hak setara untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.

 

"Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat prinsip kesetaraan, tetapi juga membuka ruang kompetisi politik yang lebih adil dan inklusif, menghindarkan masyarakat dari polarisasi, serta memperluas alternatif pilihan bagi rakyat Indonesia," ucap Haykal seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1).

 

Namun, kata dia, tantangan implementasi tetap harus diantisipasi dengan baik.

 

Menurutnya, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan bahwa perubahan aturan itu dapat diintegrasikan ke dalam sistem pemilu yang diakomodasi melalui revisi Undang-Indang (UU) Pemilu yang saat ini telah masuk ke Program Legislasi Nasional (prolegnas).

 

Dengan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas 2025, ia berharap DPR dan Pemerintah menjadikan putusan MK tersebut sebagai dasar dalam merancang aturan pemilu yang baru.

 

"Perludem percaya bahwa keputusan ini membuka jalan bagi terciptanya demokrasi yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif di Indonesia," tuturnya.

 

Tag
Share