Pernyataan Prabowo Soal Vonis 50 Tahun, MA: Bukan Intervensi
Hakim Agung Yanto-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Mahkamah Agung (MA) buka suara soal sindiran Presiden Prabowo Subianto pada majelis hakim yang menangani perkara korupsi timah.
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto mengatakan, ungkapan Presiden Prabowo tersebut bukanlah sebuah intervensi terhadap putusan hakim.
"Itu bukan intervensi, kalau sudah jelas terbukti KUHAP dan terpenuhi semua maka dihukum 50 tahun. Maksudnya begitu," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto di Mahkamah Agung pada Kamis, 2 Januari 2025.
Lebih lanjut, Hakim Agung Yanto menegaskan, imbauan tersebut bukan intervensi kepada lembaga yudikatif. Menurut dia, perbuatan intervensi itu adalah mengubah hasil keputusan salah menjadi benar.
"Intervensi itu kalau merah kau bikin hijau, itu baru. Jadi tidak ada frasa intervensi," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat hanya memberikan hukuman 4-8 tahun pada terdakwa.
Prabowo mengatakan dalam sambutannya, agar majelis hakim tidak memberikan hukuman ringan. Prabowo juga meminta agar Jaksa mengajukan banding menjadi 50 tahun.***