Warga Nigeria Terancam 5 Tahun Penjara di Pangkalpinang
Imigrasi Pangkalpinang.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang,Alimuddin mengatakan seorang warga asal Nigeria terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 miliar, karena melanggar undang-udang keimigrasian.
"Warga negara Nigeria ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang," kata Alimuddin di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu, 1 Januari 2025.
Ia mengatakan warga negara Nigeria ini telah melanggar Pasal 119 ayat 1 dan Subsider ayat 2 Undang-Undang Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki visa dan dan memalsukan paspor.
"Warga negara Nigeria ini melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp500 miliar," katanya.***