Tantangan Seleksi PPPK 2024, Bisakah Honorer Dihapus?

Rini Widyantini-screnshot-

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan masalah yang muncul pada seleksi PPPK 2024.

-------------

MENPANRB Rini menegaskan bahwa salah satu prioritas utama pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN).  Dikatakan, pelaksanaan pengadaan PPPK 2024 dilaksanakan dalam dua periode.

Seperti sudah pernah disampaikan bahwa bagi tenaga non-ASN atau honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1, dapat mengikuti seleksi tahap kedua.

BACA JUGA:BKN Sebut Tak Ada Kode TL, Semua Honorer Lolos?

“Pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN, khususnya yang terdaftar dalam database BKN, agar dapat mengikuti seleksi baik pada periode pertama maupun kedua,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non-ASN melalui Seleksi PPPK Tahap II, secara daring, Senin (30/12).

Namun, kata Rini, dalam pelaksanaannya, pemerintah menghadapi tantangan.

Salah satunya ketidaksesuaian usulan formasi PPPK 2024 dengan data honorer di database BKN. Selain itu belum optimalnya penyerapan tenaga non-ASN pada pendaftaran periode pertama.

Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah, tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.  MenPANRB Rini Widyantini mengungkapkan salah satu masalah yang muncul pada seleksi PPPK 2024.

Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024.

Kriteria ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap 1, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS, serta non-ASN database BKN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

BACA JUGA:Ribuan Honorer Bisa Bernapas Lega

Karena itu, Menteri Rini mengimbau kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi Pegawai non-ASN baik yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu, maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan Pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah,” tuturnya.

Tag
Share