Beredar Hoaks Pendaftaran Brigade Pangan, Cara Daftar yang Benar

Ilustrasi-screnshot-

"Selanjutnya, musyawarah dilaksanakan di tingkat desa dengan melibatkan kepala desa dan Babinsa untuk menghasilkan kesepakatan yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa," paparnya.

Disiapkan pula berkas persyaratan administrasi untuk diserahkan ke penghulu yang diketahui oleh Kepala Desa atau Babinsa/Bhabinkabtibmas setempat.

Setelah itu, data brigade akan diinput ke dalam aplikasi Simluhtan oleh admin Simluhtan BPP demi memastikan transparansi dan pemantauan yang efektif oleh pemerintah.

BPP pun melaporkan Brigade Pangan yang sudah terdaftar ke Dinas Pertanian dan Perkebunan di Seksi Penyuluhan.

"Kemudian dilakukan penetapan Kelompok Tani oleh Kepala Dinas dan diketahu Babinsa setempat," pungkasnya.

Para anggota Brigade Pangan ini akan mendapatkan pelatihan intensif tentang teknik pertanian modern dan manajemen agribisnis, serta akses terhadap alat dan mesin pertanian (alsintan) modern, benih unggul, pupuk berkualitas, dan sarana produksi pertanian lainnya.

Tak hanya itu, infrastruktur seperti sistem tata air dan irigasi turut dibangun untuk memastikan optimalisasi lahan pertanian dapat berjalan dengan baik.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi terkait Brigade Pangan langsung dari sumber resmi Kementerian Pertanian," tutur Arief.

Pasalnya, hoaks yang beredar bisa menghambat pelaksanaan program dan merugikan banyak pihak, terutama petani yang menjadi ujung tombak keberhasilan program ini.***

 

Tag
Share