Heboh Vonis Rendah Atas Harvey Moeis, KY Turun Tangan
Harvey Moeis-screnshot-
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Tamron untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Untuk diketahui, atas vonis para terdakwa, JPU menyatakan menerima Putusan Perkara atas nama: Rosalina yang semula oleh JPU dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan dan divonis majelis dengan 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti.
Sementara, untuk 5 terdakwa lainnya, JPU menyatakan banding, masing-masing:
Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama:
BACA JUGA:Aon Divonis 8 Tahun Penjara, JPU Banding? Jaksa Banding Vonis Harvey Cs
1) Harvey Moeis
* Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
2) Suwito Gunawan alias Awi
* Tuntutan Penuntut Umum: pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
* Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
3) Robert Indarto