Pajak Mati, tak Boleh Pakai Solar Subsidi, Tercatat 3.477 Mobil
Penjabat Gubernur Babel Saat Pencanangan. -dok-
TIDAK kurang 3.477 kendaraan pengguna solar subsidi di Bangka Belitung (Babel) terancam tak lagi mendapatkan bahan bakar minyaknya, yang disebabkan karena pemblokiran Fuelcard dan My Pertamina bagi penunggak pajak kendaraan.
-------------
PEMBLOKIRAN pengguna Fuelcard dan My Pertamina bagi kendaraan pengguna solar bersubsidi (BBM tertentu) yang pajaknya telah lewat (mati) resmi dilaunching Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel bersama PT Pertamina, Kamis (1/2) bertempat di SPBU 24.331.67 Kampung Dul, Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Hal ini sesuai dengan penerapan Surat Edaran (SE) Nomor: 541/1043/IV/2019 Tanggal 11 November 2019 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu/Solar Subsidi Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan/Bensin Ron 88.
Dalam peraturan tersebut diatur mengenai konsumen pengguna yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, sebagai upaya mengendalikan penggunaan BBM bersubsidi di Babel dengan didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan Kepala BPH Migas.
-BACA JUGA:Polres Bangka Amankan BBM Solar Sebanyak Lima Ton
Di SE ini mengatur pelarangan bagi kendaraan yang pajaknya telah lewat untuk menggunakan BBM solar bersubsidi. Fuelcard dan subsidi tepat (My Pertamina) akan dilakukan pemblokiran sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk mengisi BBM bersubsidi di SPBU. Setelah dilakukan pelunasan pajak maka dipersilahkan bagi pemilik kendaraan melakukan pendaftaran ulang melalui website untuk mendapatkan Fuel Card yang baru.
Hadir pada launching pemblokiran ini diantara Penjabat Gubernur Babel Dr Safrizal Za, Manager Retail Sales Sumbagsel Awan Raharjo didampingi Area Manajer Retail PT Pertamina Patra Niaga Babel Adeka Sangtraga Hitapriya, RCEO BRI Regional Palembang Kusdinar Wiraputra, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemprov Babel.
Pj Gubernur Safrizal membenarkan ada 3.477 kendaraan pengguna solar subsidi yang pajaknya telah lewat dari total 14.813 kendaraan pengguna solar bersubsidi. "Dan potensi pajak tertunggaknya itu sebesar Rp6 Miliar lebih. Oleh sebabnya, dengan pengaturan ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan pengguna solar bersubsidi yang pajaknya lewat (mati)," jelas Safrizal.
BACA JUGA:Babel Wujudkan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Diterangkan dia, penerapan penggunaan Fuelcard dalam pengendalian BBM solar subsidi telah dilakukan sejak 2019, lewat kerjasama Pemprov Babel dengan PT Pertamina (persero), Bank BRI dan Hiswana Migas DPC Babel.
"Hal ini bertujuan untuk menjaga volume BBM di Babel agar tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam fuel card diatur batas maksimal pengisian BBM solar subsidi serta diatur hanya dapat melakukan pengisian satu kali dalam satu hari. Setiap transaksi pembelian solar bersubsidi di SPBU dilakukan secara non tunai (cashless)," paparnya.
Inovasi pengendalian pendistribusian BBM subsidi oleh Pemprov Babel ini telah mendapat apresiasi berupa award dari Badan Pangatur Hilir (BPH) Migas sebagai juara satu nasional kategori Pemerintah Daerah terbaik dalam membantu program pemerintah dalam pengawasan penyalur BBM bersubsidi tahun 2023.
"SE Gubernur Nomor 541/259/IV ini tujuan utamanya adalah untuk mengendalikan pendistribusian jenis BBM tertentu (solar subsidi) agar kuota yang ditetapkan oleh pemerintah tidak terlampaui serta subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna," imbuhnya.