Sekjend PDIP Tersangka KPK
Hasto Kristianto-screnshot-
Nama Nazarudin Kiemas memperoleh suara 0, Riezky Aprilia memperoleh suara 44.402 sedangkan Harun Masiku memperoleh suara 5.878.
Sedangkan pada satu sisi, PDIP juga menggelar rapat pleno memutuskan Harun Masiku sebagai caleg terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Keimas.
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP meminta Donny Tri Istiqomah selaku Penasihat Hukum PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI untuk melantik Harun Masiku.
Jaksa menyebut surat tersebut memiliki nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 kepada KPU RI. Adapun inti surat tersebut adalah meminta suara Nazarudin Kiemas dialihkan ke Harun Masiku.
Bahkan, kata jaksa, Harun Masiku langsung menemui Ketua KPU Arief Budiman agar permohonan PDIP itu bisa diakomodir. Namun permohonan PDIP itu ditolak KPU.
"Menindaklanjuti surat tersebut, pada tanggal 26 Agustus 2019 KPU RI mengirimkan surat Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 perihal tindak lanjut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap jaksa.
Karena surat permohonan PDIP yang tidak diakomodir oleh KPU, kemudian muncul perkara suap-menyuap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku meminta kepada Saeful agar mengupayakan dirinya dapat menggantikan Riezky Aprilia.
Kemudian Saeful menghubungi Agustiani Tio Fridelina agar Wahyu bisa mengupayakan permintaan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan disebut meminta uang Rp900 juta untuk menggolkan Harun Masiku melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) di KPU.
Sesuai permintaannya Wahyu menerima Rp200 juta dan Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, melalui orang kepercayaannya, Agustiani Tio.
Lalu pada 8 Januari 2020, delapan orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan operasi senyap KPK dalam kasus Harun masiku.
Kedelapan orang ini sudah disidang. Wahyu Setiawan sendiri divonis 7 tahun penjara, namun sudah bebas bersyarat pada 2021. Sementara hingga kini tersangka Harun Masiku masih buron.
BACA JUGA:Hasto Ngaku Sudah Tahu Jadi Tersangka
Pencekalan Harun Masiku