Vonis Awi 8 Tahun dan UP Rp 2,2 T, Robert 8 Tahun UP Rp & 1,9 T, Rosalina 4 Tahun Penjara

Persidangan Tipikor Tata Niaga Timah.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Akhirnya, dapat ditebak tak beda jauh dengan nasib Terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), nasib Suwito Gunawan alias Awi dan Robert Indarto juga tak jauh beda.  Keduanya juga divonis 8 tahun penjara.

Awi selain divonis 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, juga uang pengganti (UP) Rp 2,2 Triliun.  Sementara, Robert Indarto juga selain penjara 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, juga uang pengganti Rp 1,9 Trilun.

Sedangkan Rosalina, divonis 4 tahun penjara dengan denda 4 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan.

Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Awi selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), misalnya, ia dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,2 triliun.  Sama dengan Robert Indafrto selaku Dirut PT SBS yang dituntut 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,9 triliun.***

Tag
Share