Direktur Pengembangan PT RBT Divonis 5 Tahun Tanpa Uang Pengganti
Reza Adriansyah-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Vonis terendah adalah untuk Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Adrianyah. Oleh majelis ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan. Reza dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sementara sebelumhnya, Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dibebankan membayar uang pengganti. Jaksa menyakini Reza melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.***