Benarkah Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12?

--

    Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat bicara soal kabar di masyarakat yang mengkhawatirkan transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Toll kena PPN 12%.    
    Airlangga memastikan membayar dengan QRIS dan e-Toll tidak terkena kenaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen. "Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain,” kata Airlangga, pada, Minggu, 22 Desember 2024.
    Ia menjelaskan saat ini QRIS sudah bisa digunakan sebagai sistem pembayaran virtual di negara ASEAN. Ia memastikan masyarakat juga tak terkena PPN 12% jika menggunakannya di negara lain. "QRIS juga bisa digunakan di berbagai negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi kalau ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," ujar Airlangga.
    Selain QRIS, Airlangga memastikan e-Toll juga tidak dikenakan PPN. "Jadi transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-Toll juga tidak ada PPN," ujar dia.
    Sebelumnya, Seperti diketahui, Airlangga mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengantongi daftar produk-produk tersebut. Adapun penetapan barang kena PPN 12% ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan. "Belum terima setoran (daftar barang mewah dari Sri Mulyani)," kata Airlangga sembari tersenyum, saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024. (DIS)

Tag
Share