UU PPN 12 Persen Sudah Disiapkan Sejak 2021?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- PPN sebanyak 12 persen adalah produk Hukum Undang-undang no 20 Tahun 2021 tentang peraturan perpajakan, bukan kebijakan Pemerintah yang baru.
Ketua Baleg DPR RI , Bob Hasan menjelaskan, dalam UU tersebut sudah diatur karena di pasal 7 ayat (1) berbunyi, tarif pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 perse ( sebelas persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.
Kemeudian huruf B nya menyebutkan kenaikan PPN sebesar 12 persen ( Dua belas persen) mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
"Sehingga dapat diartikan, akan adanya kenaikan PPN 12 persen Januari 2025 merupakan perintah Undang-undang ( UU no 20/2021). Artinya bukan kebijakan pemerintahan Pak Prabowo pada saat ini. Banyaknya tuduhan-tuduhan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Bod dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.
Ia mengatakan, di tahun 2021 saat pengesahan Undang-undang tersebut, partai penguasa yaitu PDIP dan Presiden Jokowi yang bertanggungjawab.
"Sangat ironis kalau ada pihak yang menyampaikan pernyataan kenaikan PPN adalah perbuatan pemerintahan baru," tegasnya.***